Pocong adalah istilah yang merujuk kepada jenazah yang dibalut kain kafan. Istilah ini berasal dari bahasa Jawa, namun kemudian penggunaannya meluas dalam bahasa Indonesia. Pengenaan kafan biasanya dilakukan setelah jenazah dimandikan, dan ketujuh lubang utama tubuh (kedua mata, kedua lubang hidung, dua lubang telinga, dan anus) disumbat kapas.
Pocong sering ditampilkan sebagai salah satu wujud hantu dalam legenda di Indonesia, dan cukup kuat mewarnai genre film horor nasional.
Sumpah Pocong
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocongkkk). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongkkki tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
Pocong sering ditampilkan sebagai salah satu wujud hantu dalam legenda di Indonesia, dan cukup kuat mewarnai genre film horor nasional.
Sumpah Pocong
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocongkkk). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongkkki tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
kaskuser
-kaskus.us-
-kaskus.us-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar